Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019 di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Senin (3/9/2018). Kegiatan yang dihadiri Komisioner Divisi Hukum, Kabag/Kasubbag serta operator dari 34 provinsi ini turut mengujicobakan kembali Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Komisioner KPU RI Divisi Hukum, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa bimtek ditujukan agar jajaran penyelenggara didaerah dapat memahami alur pelaporan dana kampanye yang dilakukan peserta pemilu. Selain itu juga menguasai Sidakam yang sengaja dilatih pada bimtek ini. “Anggota KPU dan operator harus menguasai Sidakam ini sesuai dengan pelaporan penyusunan dana kampanye yang diatur perundang-undangan maupun Peraturan KPU (PKPU)," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa laporan awal dana kampanye harus disampaikan H-1 sebelum dimulainya kampanye yaitu tanggal 22 september 2018. Dia mengimbau kepada partai politik untuk memerhatikan waktu tersebut agar bisa memenuhinya tepat waktu. "Supaya tidak ada alasan partai politik terlambat, 10 hari sebelum penetapan calon (10 september 2018) itu sudah membuka helpdesk untuk konsultasi bagaimana membentuk atau menyusun laporan awal dana kampanye," pinta Hasyim.
Dalam kesempatan itu Hasyim sekaligus menyampaikan beberapa hal menyangkut kebijakan KPU terkait dana kampanye, tahapan dan jadwal pelaporan dana kampanye, bentuk sumber dan batasan dana kampanye, jenis laporan dana kampanye hingga larangan dan sanksi.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan bimtek, yakni memberikan keseragaman mekanisme pelaporan dana kampanye dan juga pemahaman yang sama mengenai Sidakam. "Ada satu gerak langkah yang sama mengenai pelaporan dan pemanfaatan Sidakam," tutup dia.
Sumber : kpu.go.id
APLIKASI DANA KAMPANYE UNTUK PILU 2019
4/
5
Oleh
Admin